Yogyakarta (24/05/2015) Kini urusan pendidikan kesetaraan “naik kelas” setelah dibentuknya Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 pendidikan kesetaraan kini dikelola oleh subdirektorat yang khusus mengurusi pendidikan kesetaraan bersama pendidikan keaksaraan. Pada pasal 245 disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas (1) Sekretariat Direktorat Jenderal, (2) Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, (3) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, (4) Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, dan (5) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan terdiri atas Subdirektorat Program dan Evaluasi, (2) Subdirektorat Pendidikan Keaksaraan dan Budaya Baca, (3) Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan, (4) Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan; dan (5) Subbagian Tata Usaha.
Berdasarkan ketentuan pasal 316 Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu kurikulum, dan sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan.
Sehubungan pembentukan direktorat dan subdirektorat yang khusus menangani pendidikan kesetaraan, banyak pihak yang berharap agar program Paket A, Paket B dan Paket C dapat didorong lebih berkualitas dan bermartabat. Setumpuk pekerjaan rumah siap menanti untuk dikerjakan oleh Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan. Selamat datang dan selamat bekerja Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan!
0 Response to "Terbentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan"
Posting Komentar