Kelulusan Paket B dan C Ditentukan Disdik Adalah Tidak Logis , MULAI tahun ini nilai hasil Ujian Nasional (UN) tidak memengaruhi kelulusan peserta didik dari seluruh jenjang satuan pendidikan. Hasil UN digunakan sebagai pemetaan terhadap kelulusan sekolah.
“Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan,” kata Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Zainal dalam sosialisasi penyelenggaraan UN di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, baru-baru ini.
Ia menjelaskan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru.
Sedangkan kelulusan peserta didik dari pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonforma.
Secara terpisah Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2, Budiana menuturkan penentuan kelulusan peserta didik program paket B dan C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah hal yang rancu dan tidak logis.
Ia berpendapat kewenangan dalam menentukan kelulusan siswa paket B dan C seharusnya oleh tutor yang mengajar diPusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
“Yang mengetahui kompetensi dan perilaku peserta didik program paket B dan C adalah para tutor yang mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masayarakat (PKBM) atau di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),” tandas Budiana.
Tutor yang lebih berwenang menetapkan kelulusan peserta didik program Paket B dan C di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, agar kelulusan tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“PKBM yang dapat menyelenggarakan ujian dan menentukan kelulusan adalah PKBM yang sudah terakreditasi. PKBM yang belum terakreditasi penyelenggaraan ujiannya bergabung dengan PKBM yang sudah terakreditasi,” ungkap Budiana.
Adapun jika PKBM yang sudah terakreditasi belum ada, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi untuk menentukan PKBM yang layak menyelenggarakan ujian dan menentukan kelulusan peserta didik.
Kiprah ini bertujuan mendorong PKBM untuk lebih serius dalam mengelola peningkatan mutu pendidikan sehingga dapat memajukan dunia pendidikan non formal.
“Upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan non formal harus terus dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan,” kata Budiana.
Atas dasar itulah penandatanganan ijazah dilakukan Kepala PKBM yang terakreditasi yang menyelenggarakan sehingga mekanisme lebih singkat. Jika ijazah program kesetaraan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, proses penyelesaian ijazah memerlukan waktu lebih lama sehingga pelayanan kepada masyarakat memerlukan waktu lebih lama pula.
Sumber
http://poskotanews.com/2015/03/22/kelulusan-paket-b-dan-c-ditentukan-disdik-adalah-tidak-logis/
0 Response to "Kelulusan Paket B dan C Tidak Logis ?"
Posting Komentar